Berita Kubar Terkini
Seluruh Angkatan Kerja di Kubar Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ja
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi angkatan kerja non ASN dan aparatur kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda pada Kamis (10/3/2022).
Hal ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan SK Gubernur Kaltim terkait jaminan ketenagakerjaan di wilayah Kaltim dan diperkuat oleh Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang penganggaran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat, Miswar mengatakan, MoU dengan Pemkab Kubar ini bertujuan untuk mengikat perlindungan bagi tenaga non ASN di Perangkat Daerah (PD) hingga aparatur kampung di lingkungan Pemkab Kubar.
"Dengan adanya MoU dengan Pemkab tidak hanya menyasar tenaga kerja non ASN, tetapi juga menyasar seluruh angkatan kerja di Kubar sehingga dengan kerja sama ini ke depan diharapkan ada surat edaran Bupati, dan adanya perjanjian kerja sama dengan seluruh PD terdapat banyak pekerja," katanya, Kamis (10/3).
Baca juga: 75 Ribu Angkatan Kerja di Kubar Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Banyak Pekerja di Kutai Barat Belum Mengetahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di wilayah Kutai Barat terdapat 72 ribu angkatan kerja belum semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bahkan baru sekitar 12 ribu saja yang baru terdaftar.
Menurutnya, hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman terhadap manfaat jaminan perlindungan kerja kepada masyarakat.
"Belum banyaknya yang bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, mungkin saja kami masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke masyarakat, walaupun selama ini sudah melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di 16 Kecamatan dan kampung dengan melibatkan PD terkait,"ujarnya.
Dia pun berharap adanya kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kubar, ke depan tidak hanya tenaga kerja non ASN yang terlindungi tetapi semua masyarakat atau pekerja terlindungi.
"Baik pekerja penerima upah/digaji atau juga orang yang tidak penerima upah/mandiri seperti pedagang, namun manfaatnya sama seperti orang yang bekerja digaji dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, peserta cukup membayar iuran Rp 16.800 setiap bulan jika orang tersebut meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Inovasi terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Bayar Iuran Makin Mudah Lewat BRILink
“Sehingga tidak terjadi karena meninggal, pencari nafkah timbul kemiskinan dan permasalahan baru, tetapi dengan adanya santunan ada penopang untuk beberapa saat, dengan santunan Rp 42 juta minimal bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha sehingga perekonomian keluarga tersebut tetap berjalan,” ungkapnya.
Miswar menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah/maupun pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotokopi KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp 16.800 jika tidak dengan menabung.