Berita Samarinda Terkini

Terbukti Curi Sejumlah Alat di Workshop, Pemuda di Samarinda yang Sempat Diamuk Massa Jadi Tersangka

OM alias Oki Maulana, pemuda berusia 20 tahun (sebelumnya diberitakan 18 tahun) babak belur dihajar warga setelah kedapatan hendak mencuri di salah sa

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Oki (18) diamankan di Mapolsekta Sungai Pinang usai kepergok mencongkel pagar seng sebuah workshop di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - OM alias Oki Maulana, pemuda berusia 20 tahun (sebelumnya diberitakan 18 tahun) babak belur dihajar warga setelah kedapatan hendak mencuri di salah satu workshop Jalan Padat karya, RT 21, Gang H Barus, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (3/3/2022) lalu.

Kini pemuda yang mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sungai Pinang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka sendiri setelah polisi melakukan pendalaman terkait laporan resmi dari pemilik workshop bernama Faris (45) yang mengaku kehilangan berbagai jenis barang bernilai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Oki Maulana setelah melihat adanya bukti di lapangan dan pengakuan dirinya memang melakukan pencurian di workshop tersebut.

"Berbagai jenis barang yang hilang dicuri sudah dilaporkan kepada kami, seperti mesin jet sky, as roda land Cruise, mesin las dan lain sebagainya," kata Bambang, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Seorang Pemuda di Samarinda Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri, Dipergoki Anak Pemilik Warung Makan

Baca juga: Diduga Hendak Curi di Workshop Alat Berat, Seorang Pemuda di Samarinda Jadi Sasaran Amuk Warga

Ipda Bambang Suheri menambahkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan penelusuran dan pencarian berbagai barang curian tersebut.

"Tersangka mengaku beberapa barang telah berpindah tangan," imbuhnya.

"Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved