Berita Bontang Terkini
Kejari Bontang Blender Barang Haram Seharga Rp 1,2 Miliar
Sejumlah barang bukti tindak pidana perkara dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sejumlah barang bukti tindak pidana perkara dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (11/3/2022).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnakan yakni 1,5 kilogram barang haram jenis sabu-sabu.
Juga minuman keras 1.344 botol dan 33 barang bukti seperti alat hisap sabu, korek, senjata tajam, kosmetik, pakaian, dan tas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan, seluruh alat bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sudah mendapat ketetapan hukum tetap.
Baca juga: BNNP Kaltim Beber Warga Masih Pasif dalam Memberi Informasi Penyalahgunaan Barang Haram
Baca juga: Pakai Barang Haram Terang-terangan, 2 Pemuda Asal Samboja Diringkus Polresta Samarinda
Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda
Pemusnahan ini merupakan perkara yang terjadi sejak 2021 hingga awal tahun ini.
"Ini alat bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kilogram yang paling banyak," kata Dasplin saat ditemui TribunKaltim.co di halaman Kantor Kejari Bontang.
Dari perkara yang paling menonjol ialah kasus narkotika. Kejari menyebut ada 3 kasus dengan tangkapan besar.
Diantaranya terdakwa Sudirman divonis penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: 4 Pengedar Barang Haram Diringkus Satgas Pamtas RI-Malaysia, Disita Pistol Rakitan
Sebelumnya juga terdapat putusan hakim dari terdakwa kurir sabu bernama Faldino yang dipenjara selama 10 tahun penjara.
Kemudian terdakwa bernama Ruslialdi dengan vonis hakim selama 1,6 tahun penjara.
Selain itu, pasal yang paling mencuat ialah penyalahgunaan narkotika yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat satu junto pasal 132 ayat satu, dan pasal 127 ayat 1 huruf a.
"Mereka ini yang paling menonjol dan akumulasi perkara sebanyak 32 kasus. Sepanjang Juli- Desember ada 27 kasus. Serta Januari sampai Februari 2022 ada 5 perkara," pungkasnya.
Diasumsikan harga per gram narkotika jenis sabu mencapai Rp 800 ribu. Jika diakumulasi seberat 1,5 kilogram.
"Maka harga sabu yang dimusnakan senilai Rp 1,2 miliar," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.