Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terkuak Kekejian di Kerangkeng Bupati Langkat, Tahanan Dicabuli hingga Laba Rp 177 M

Terkuak kekejian di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin terkuak, tahanan dicabuli hingga untung Rp 177,5 miliar

Editor: Doan Pardede
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat via Tribunnews.com
KERANGKENG BUPATI LANGKAT - Kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif. Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hal baru seputar kekejian di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terkuak, tahanan dipaksa, dicabuli, hingga soal keuntungan Rp 177,5 miliar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya fakta memilukan yang dialami sejumlah tahanan, yang sempat mendekam di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Sejumlah tahanan memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa berbuat hal gila ke hewan.

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat Bungkam

Bahkan, ada tahanan yang dipaksa melakukan cabul terhadap sesama para tahanan.

Adegan cabul itu kemudian direkam oleh para penjaga kerangkeng manusia, diduga untuk dijadikan hiburan.

"Tahanan inisial KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi mulutnya. Kemudian mereka mengaku dipaksa minum air kencing sendiri. Penghuni lain dipaksa menjilat sayuran di lantai," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing Hingga Lakukan Sodomi, Ini Kekejian Terbit Rencana Peranginangin.

Edwin mengungkapkan, kekejian tidak berhenti sampai di situ.

Para tahanan juga dirampas kemerdekaannya oleh pasukan Terbit Rencana Peranginangin yang berasal dari organisasi Pemuda Pancasila.

"Semuanya sadis. Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin.

Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan adanya fakta, bahwa calon tahanan yang akan mendekam di kerangkeng manusia harus lebih dahulu digunduli.

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
KERANGKENG BUPATI LANGKAT - Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kemudian, bila melakukan kesalahan sekecil apa pun, pasti akan disika sedemikian rupa oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, termasuk diduga oleh putranya bernama Dewa Peranginangin.

"Jadi ada yang disuruh telanjang. Kemudian dipaksa (cabul) dan direkam," katanya.

Baca juga: Diduga Ada Lebih dari 3 Korban Tewas di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Polisi Bongkar Dua Kuburan

Ada juga yang dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram.

Kemudian, cabai itu dilumuri di wajah parah tahanan.

"Saya bacanya saja enggak tega," kata Edwin.

Dalam praktiknya, Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat ini dibantu sejumlah pasukan bayaran.

Mereka terdiri dari anggota TNI dan Polri.

Adapun anggota TNI yang mengetahui dan diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini adalah Letkol WS, rekan Terbit Rencana Peranginangin.

Kemudian Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN.

Untuk anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.

Selanjutnya ada Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin disebut paling sadis melakukan penganiayaan.

Ada tahanan yang pernah ditetesi plastik yang dibakar.

Bahkan, ada tahanan yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu.

Baca juga: Kasus Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat, Polisi Fokus Selidiki Dugaan Penganiayaan Korban Tewas

Selanjutnya, ada tahanan yang alat vitalnya disundut menggunakan api rokok.

Sayangnya, aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KontraS Sumut menilai bahwa Polda Sumut ini tak berani dengan komplotan preman yang merupakan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Mengutip KOMPAS.TV, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperkirakan mengantongi uang Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern dalam kerangkeng manusia di kediamannya.

Hal itu sebagaimana diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu dengan mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menambahkan, Terbit dalam hal ini memperoleh keuntungan dari para pecandu narkotika yang dipekerjakan tanpa upah.

Sementara itu, para pekerja harus menghadapi kerasnya hidup di kerangkeng manusia berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan yang dilakikan LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Edwin, mereka yang sudah berada di kerangkeng tidak ada peluang untuk kembali ke rumahnya.

Salah satunya disebabkan karena ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved