Berita Nasional Terkini

Cara Isi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan 2022, Lengkapi Syarat-syaratnya, Batas Akhir 31 Maret

Simak cara isi e-flling untuk lapor SPT Tahunan 2022. Lengkap dengan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan. Batas akhir 31 Maret 2022.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ditjenpajakri
Ilustrasi e-filling. Simak cara isi e-flling untuk lapor SPT Tahunan 2022. Lengkap dengan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan. Batas akhir 31 Maret 2022. 

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca juga: Login www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Deadline 31 Maret

(Tribunnews.com/Widya)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved