Berita Nasional Terkini

KPK Beber Seharusnya Tak Ada Warga Miskin di Kaltim, Punya Jurus Cegah Korupsi di IKN

KPK beber seharusnya tak ada warga miskin di Kaltim, punya jurus cegah korupsi di IKN

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

Tepatnya di wilayah Ibu Kota Negara ( IKN) yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Dilansir dari Kompas.com, ia mendapat informasi tidak semua lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur clean and clear.

Ia mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi.

Baca juga: Ini Tanggapan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Terkait Kepala Badan Otorita IKN

Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," kata Alex, Jumat (11/03/2022).

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling.

Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.

Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.

Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Baca juga: Sejarawan Kaltim Beber Sejarah Ngalak Aer yang Akan Dilakukan Isran Noor untuk IKN Nusantara

Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif.

Jangan sampai tidak sinkron.

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.

Alex juga mengatakan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Kedelapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Baca juga: Wika Salim Singgung Soal IKN Nusantara di Kalimantan, Mantan Kekasihnya Turut Dibahas

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.

Lalu pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.

Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.

Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.

Lebih lanjut, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.

Baca juga: Bangun IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Jokowi Janjikan Hal Spesial Kepada Jakarta

"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial.

Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved