Berita Nasional Terkini
Diancam Videonya Akan Diviralkan, Seorang Gadis di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Rudapaksa
Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Ia rela menuruti keinginan pelaku setelah diancam.
"Awalnya korban menolak. Tetapi pelaku mengancam. Kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya, maka (video) akan diviralkan oleh pelaku," beber Ipda Amir.
Usai melakukan aksi bejatnya, Sabtu (5/3/2022) pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban ke Masjid Agung.
Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.
Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.
Baca juga: Penyesalan Pria yang Bunuh Gadis 14 Tahun lalu Merudapaksa Korban, Polisi: Kejiwaan Masih Normal
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam akan Diviralkan Jika Menolak, https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/13/pria-rudapaksa-gadis-14-tahun-di-kebun-sawit-korban-diancam-akan-diviralkan-jika-menolak?page=all.