Berita Kukar Terkini
Persyaratan SIM, STNK dan BPKB di Kukar Masih Normal, Belum Lampirkan BPJS Kesehatan
Pemerintah pusat merencanakan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus SIM dan STNK
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah pusat merencanakan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus SIM dan STNK.
Namun, peraturan tersebut masih mendapat pro kontra di kalangan masyarakat di daerah-daerah.
Namun, saat ini kepengurisan SIM dan STNK di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih normal dan belum menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf kepada TribunKaltim.co pada Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Belum Berlakukan BPJS Kesehatan, Pengurusan SIM di Kaltim Masih Pakai Syarat Lama
Baca juga: Aturan Pembuatan SIM dan STNK Harus Terdaftar JKN Belum Berlaku di Bontang
Baca juga: Satlantas Polres Paser Belum Pastikan Kepungurusan SIM, STNK dan BPKB Harus Sertakan BPJS Kesehatan
Dikatakan AKP Reza, diakuinya dirinya sudah mendapatkan informasi awal dari beberapa media terkait penerapan persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan SIM dan kepengurusan di Samsat seperti STNK dan BPKB.
"Karena kami ininsifatnya komando, jadi kami masih menunggu intruksi dari pusat," ujarnya.
Sehingga kata dia, hingga saat ini proses permohonan SIM dan pengurusan di Samsat masih berjalan normal seperti biasa.
"Sambil menunggu intruksi pemerintah soal rencana kebijakan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan
Pasalnya kata dia, jika ada regulasi baru terkait kebijakan tersebut, otomatis pihaknya di lapangan juga akan merubah SOP yang selama ini sudah berjalan.
"Jadi untuk merubah SOP ini kita butuh intruksi dari tingkatan yang paling atas baik dari Polda maupun Mabes Polri," terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.