Berita Balikpapan Terkini

Belum Berlakukan BPJS Kesehatan, Pengurusan SIM di Kaltim Masih Pakai Syarat Lama

Pemerintah Pusat mewacanakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Wulyadi. Ia menerangkan pihaknya masih menunggu arahan terkait wacana BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat mewacanakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun untuk saat ini, hal tersebut belum direalisasikan hingga tingkat daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Wulyadi menerangkan pihaknya masih menunggu arahan.

"Selama ini untuk penerapan BPJS kita juga nunggu dari Korlantas untuk pelaksanaannya. Karena untuk TR-nya belum ada," ujar AKP Wulyadi, Selasa (1/3/2022), ditemui di ruangannya.

Disinggung estimasi waktu, dia mengaku karena belum ada petunjuk, sehingga belum bisa dipastikan.

Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Sejumlah Urusan, Pemkot Samarinda Kejar Sisa 40 Ribu Orang

"Untuk waktu kita tidak bisa memastikan. Karena belum ada arahan atau petunjuk dari Korlantas," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, mengenai syarat pengurusan SIM sendiri masih menggunakan syarat lama, begitupun dengan biaya administrasi yang dikenakan.

"Tetap menggunakan seperti biasa, belum ada berubah. Untuk penerapan BPJS jadi syarat, kita masih nunggu, belum tahu kapan diberlakukan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved