Berita Samarinda Terkini
Tertunda Dua Bulan, Pemkot Samarinda Upayakan TPP ASN Cair Bulan Ini
Tunjangan penghasilan bagi ASN itu sendiri sempat tertunda selama dua bulan sejak Januari 2022, yang membuat pegawai ASN hanya menerima gaji pokok
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota Andi Harun memastikan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot akan cair pada bulan Maret ini.
Tunjangan penghasilan bagi ASN itu sendiri sempat tertunda selama dua bulan sejak Januari 2022, yang membuat pegawai ASN hanya menerima gaji pokok dalam rentang waktu tersebut.
Namun dinyatakan oleh walikota, bahwa sudah ada titik terang dari kepastian TPP tersebut, setelah seluruh proses administrasi terkait pencairan TPP itu di Kementerian Dalam Negeri telah sampai pada tahap akhir.
“Saya ingin memberitahu bahwa 90 persen teman-teman PNS ini SK-nya sudah digadai ke bank, jadi mereka sangat membutuhkan TPP ini, jadi ini yang membuat kami melakukan pengecekan dan berkomunikasi dengan pusat, agar Kota Samarinda dalam minggu ini atau minggu depan sudah bisa dicairkan,” beber Andi Harun, Kamis (14/3/2022).
Menurut Andi Harun tertundanya TPP bagi pegawai selama 2 bulan terakhir ini sudah cukup memberatkan ASN.
Baca juga: Minim Petunjuk, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Trek Dayung Lempake Samarinda
Baca juga: Modal Dua Kali Kemengan, Borneo FC Samarinda Yakin Raih Tiga Poin Saat Hadapi Persiraja Banda Aceh
Baca juga: Beberapa OPD Kurang Tenaga akibat Pemangkasan Pegawai NonASN, Walikota Samarinda Lakukan Penyesuaian
Sedangkan penyebab tertundanya pencairan TPP ini karena harus ada prosedur administratif yang dilakukan sampai di tingkat kementerian.
Kondisi ini diketahui juga terjadi di sebagian besar daerah provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia.
“Karena TPP itu dibayarkan tiap bulan, dan sejak Januari itu belum dibayarkan, maka pencairannya akan kita rapel,” lanjutnya.
Besaran TPP yang diberikan kepada pegawai sesuai ketentuannya memang berdasarkan eselon dan jabatannya masing-masing.
TPP juga merupakan penghasilan yang cukup diandalkan oleh pegawai ASN di samping gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Sedangkan dalam proses pencairannya, perlu adanya validasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan Keputusan Mendagri sebelum pemerintah daerah mendapatkan persetujuan pembayaran.
Baca juga: Cegah Kebakaran di Samarinda pada Ramadhan 2022, Disdamkar akan Gelar Simulasi
“Kita sudah cek ternyata validasi sudah, dan kabarnya sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan satu atau dua hari ini keluar persetujuan dari Kemendagri,” ungkap Andi Harun mengakhiri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel