Ibu Kota Negara
Abdul Gafur Masud, Bupati Nonaktif PPU Ditanya soal Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN, Respon AGM
Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM
TRIBUNKALTIM.CO - Kini dugaan adanya bagi-bagi lahan kavling di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ) Kalimantan Timur jadi perhatian.
Dugaan bagi-bagi lahan kavling di kawasan IKN Nusantara di PPU ini sempat diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Bagaimana tanggapan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud?
Terkait dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara ini, Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud enggan berkomentar.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022), Abdul Gafur Masud tidak memberikan jabawan.
Bupati nonaktif PPU AGM enggan menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan bagi-bagi lahan yang sebelumnya diungkap.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.51 WIB, Abdul Gafur Masud ditanya awak media perihal bagi-bagi lahan di wilayah yang dipimpinnya tersebut.
Namun, tak ada jawaban dari AGM
Baca juga: SoftBank Batal Berinvestasi di IKN Nusantara, Menteri Luhut Beber Dia tak Ada Dana, Sudah Off
Terlihat AGM, bupati nonaktif PPU ini hanya mengacungkan kedua jempol saat

Dan AGM tetap bungkam terkait dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara.
Sebelumnya, terkait keterlibatan Abdul Gafur Masud, Alex Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, KPK akan mendalami para pihak yang diduga terlibat bagi-bagi kavling tersebut, termasuk kepada Abdul Gafur Masud.
“Saya tidak tahu apakah Bupati PPU itu juga bagi-bagi kavling. Tentu kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik, kepada siapa saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, Alex mengakui informasi mengenai bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara tersebut masih sebatas rumor semata.
Ditekankannya, rumor tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
Selain itu, Alex memaparkan KPK sudah diminta ikut mengawal program pembangunan IKN Nusantara.
KPK, kata Alex, akan turut mengawasi mulai dari persiapan dan pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berdasarkan informasi yang didapatkan KPK, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur clean and clear.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.
Baca juga: KPK Bongkar Bagi-Bagi Kavling Lahan di IKN Nusantara Kaltim, Ingatkan Pesan Jokowi
"Sebagaimana kemarin juga sudah disampaikan oleh pimpinan, oleh Pak Alex terkait ini, jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan itu tadi, tanah di IKN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, ujar Ali, pihaknya belum dapat kepastian lebih lanjut soal siapa yang membagi lahan kavling tersebut dan kepada siapa diberikan.
Oleh sebab itu, KPK bakal mendalami informasi-informasi yang diterima termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya tengah ditangani KPK.
"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud.
Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) sebagai Bupati PPU, tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).
Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.
Baca juga: Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex.
Alex mengatakan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Kedelapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kaltim tahun 2021 lalu dalam menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.
Lalu, pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.
Selain itu, aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.
Terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.
Lebih lanjut, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," kata Alex.
Baca juga: Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.