PPPK 2022

Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer untuk Jadi CPNS, Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022

Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS pada 2023 mendatang. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan adalah sebagai berikut. 

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Dihapuskan Tahun 2023 Mendatang, Inilah Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved