PPPK 2022
Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer untuk Jadi CPNS, Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022
Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi
Gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Kategori untuk Diangkat Jadi PNS
Gaji dan Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Ini Daftar Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 sesuai Golongan, https://papua.tribunnews.com/2022/03/16/tenaga-honorer-bisa-diangkat-jadi-cpns-ini-daftar-besaran-gaji-pns-dan-pppk-2022-sesuai-golongan?page=all.