Berita Berau Terkini

Ada Status Lahan di Calon Lokasi Rumah Sakit Tipe B Berau yang Tidak Ada Legalitasnya

Pembangunan rumah sakit tipe B di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus diupayakan. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menyatakan, inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, telah selesai, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pembangunan rumah sakit tipe B di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus diupayakan. 

Sekarang ini sedang dalam proses inventarisir lahannya yang dilakukan oleh Pemkab Berau.

Namun yang menjadi perhatian, masyarakat yang berada di sekitar lahan yang akan dibangun rumah sakit itu juga tidak memiliki legalitas berupa surat kepemilikan.

Demikian diungkapkan oleh Kepala BPKAD Berau, Sarpransya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/3/2022) siang di Tanjung Redeb.

Baca juga: Inventarisasi Lahan Rumah Sakit Tipe B Berau, Kini Menunggu Dana Kerohiman

Baca juga: Sebagai Rumah Sakit Tipe B, RSUD Kudungga akan Tambah Dokter Spesialis dan Bangun Gedung ICCU

Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Berau Harus Penuhi Syarat Dokter Spesialis

Kalaupun ada, kata dia, pemerintah akan melakukan pembebasan sesuai aturan.

Mereka tidak ada yang memiliki usai dilakukan inventarisasi dan verifikasi.

"Dan mereka juga siap direlokasi ketika saatnya tiba, atau ketika pemerintah mulai melakukan pembangunan perdana rumah sakit tipe B," jelasnya.

Namun dijelaskan, dari lahan 10 hektar yang akan digunakan tersebut, tidak bangunan rumah atau bangunan lainnya milik warga.

Baca juga: BPKAD Berau Bakal Urus Legalitas Lokasi rumah Sakit Tipe B

"Jadi 10 hektar itu hanya tambuh saja," tegasnya.

Tetapi kalaupun nantinya ada bangunan rumah, mekanismenya tetap melalui kerohiman tadi.

"Jadi itu sudah ada kata kesepakatan pemerintah dan masyarakat yang dituangkan ke dalam surat pernyataan setuju," ungkapnya.

Adapun tim yang terlibat dalam melakukannya inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit serta melakukannya mediasi dengan masyarakat setempat selain Pemkab Berau, juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Betau.

Baca juga: Butuh Dana Rp 400 M untuk Bangun Rumah Sakit Tipe B di Berau, Pemkab Perlu Minta Provinsi dan Pusat

Ketika ditanya mengenai besaran uang kerohiman yang akan diberikan, pihaknya mengaku masih belum bisa memberikan berapa kisarannya.

Pastinya, kata dia, berdasarkan pertemuan terakhir antara pemkab Berau yang difasilitasi oleh pihak kejaksaan, masyarakat yang memiliki tanam tumbuh di sana semua sudah sepakat.

Itu juga sudah diperkuat dengan surat pernyatan setuju.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved