Berita Berau Terkini
Butuh Dana Rp 400 M untuk Bangun Rumah Sakit Tipe B di Berau, Pemkab Perlu Minta Provinsi dan Pusat
Lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B kembali ke lokasi awal, yakni hibah milik PT Inhutani.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B kembali ke lokasi awal, yakni hibah milik PT Inhutani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, H. Sa’ga memberikan komentar.
Menurutnya, Pemkab Berau perlu memberikan penjelasan kepada DPRD terkait pindahnya lokasi bangunan rumah sakit tersebut.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Tipe B memang termasuk dalam 18 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, perlu ada kajian terkait lokasi yang awalnya berada di lahan hibah PT Inhutani, kemudian dipindahkan ke daerah Raja Alam II dan sekarang kembali lagi ke PT Inhutani.
Baca juga: Wacana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani, Pemkab Berau Harus Relokasi TPA Bujangga
Baca juga: DPRD Berau Dukung Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani
Baca juga: Bupati Berau Pastikan tak Ada Ganti Rugi di Kawasan Inhutani untuk Pembangunan Rumah Sakit Tipe B
“Pada prinsipnya saya berpendapat karena memang rencana awalnya kan di situ,” jelasnya, kepada TribunKaltim.co, Rabu (29/9/2021).
Terkait dengan peletakan batu pertama, menurutnya, juga perlu dilakukan pembahasan yang matang tentang pembiayaan.
Ia mengaku perlu adanya singkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi misi bupati dengan kondisi anggaran saat ini.
“Rumah sakit tipe B ini kan kalau berdasarkan perencanaan yang ada itu minimal membutuhkan dana sebanyak Rp 400 miliar, dengan kondisi pendanaan kita yang saat ini ada, apakah itu akan dilakukan skema multiyears atau bagaimana,” tuturnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat sudah ditentukan skema seperti apa yang akan diambil, sehingga pembangunan dapat dilakukan secepatnya karena rumah sakit diperuntukan untuk keperluan masyarakat.
Tetapi jika pembiayaan hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, ia merasa pesimis pembangunan rumah sakit tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun.
“Dengan biaya mencapai Rp 400 miliar itu kita juga perlu kerja keras mengejar bantuan, baik itu dari provinsi maupun APBN. Mudah-mudahan dengan pergantian Kepala Dinas PUPR ini, semoga ada terobosan yang memungkinkan untuk kita mendapatkan sumber pendanaan,” sambungnya.
Disinggung terkait tidak adanya ganti rugi terhadap warga yang mendiami lokasi tersebut, Anggota DPRD Dapil III ini sepakat dengan hal tersebut, lantaran tidak ada dasar hukum terkait lahan yang bisa dipertahankan oleh masyarakat.
Baca juga: Opsi Lahan Rumah Sakit Tipe B Sudah Ditentukan Pemkab Berau, Tahun Depan Mulai Diproses
Menurutnya, memang tidak dibenarkan oleh aturan, kalau Pemkab Berau membebaskan tanah yang tidak ada dasar haknya.
Tetapi pemerintah juga tidak bisa menutup mata bagaimana nasib masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
“Tidak kita bicara lahannya tetapi kita bicara tanam tumbuh, bicara tentang bangunan. Jadi kita tidak perlu membebaskan lahan tetapi ada cara lain untuk tetap memperhatikan masyarakat kita. Bayangkan kalau masyarakat dibongkar rumahnya terus tidak ada pembiayaan yang diberikan, bagaimana nanti nasibnya,” ucapnya. (*)