Selasa, 14 April 2026

4 Kg Ganja Gagal Edar

Cara Cerdik Pengedar di Samarinda Order Ganja hingga Lolos Pemeriksaan

Makin jeli petugas, makin pandai pula modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar narkotika untuk mendapatkan barang terlarangnya.

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti ganja seberat 4 kilogram lebih dikemas dalam bungkus kotak bersama kopi untuk mengelabui petugas. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Makin jeli petugas, makin pandai pula modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar narkotika untuk mendapatkan barang terlarangnya.

Seperti yang dilakukan oleh Pedian Mahmud (33) yang berhasil menyelundupkan ganja seberat 4.222,86 kilogram ke Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rido Doly Christian menjelaskan cara pengiriman barang haram tersebut oleh para tersangka cukup cerdik.

Ganja dikemas dalam sebuah bungkusan kotak dan ditumpuk di antara kopi lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Jadi saat (paketan ganja) diperiksa tidak terlacak karena baunya itu bau kopi," tuturnya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Ganja Tangkapan Polresta Samarinda Bernilai Rp 7 Juta Per Kilogram

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Ganja di Samarinda Divonis 12 Tahun Penjara

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga.

Itulah yang dialami tersangka berusia 33 tahun tersebut, di mana pergerakannya tercium oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda dan tersangka dibekuk pada Kamis (10/3/2022) lalu. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Kali ini ada 4.222,86 gram bruto atau 4 kilogram lebih ganja yang berhasil digagal edarkan oleh petugas.

Tanaman terlarang ini diamankan dari tangan tersangka bernama Pedian Mahmud (33) yang berdiam di Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Barang bukti ini berjejer rapi di atas meja rilis Polresta Samarinda dan terbagi dalam 4 bungkusan lebih yang masing-masing memiliki berat lebih dari 990 -1.010 gram bruto.

Baca juga: Polisi Berkoordinasi Dengan Bapas Terkait Pelajar Pengedar Ganja di Samarinda

Sedangkan tersangka berciri tubuh sedang serta rambut lurus sebahu berdiri tepat di belakang barang bukti dan petugas dengan baju pesakitannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutur Kapolresta dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/3/2022). (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved