Berita Penajam Terkini
HET Minyak Goreng Masih Berlaku di Penajam Paser Utara
Kebijakan pemerintah pusat menghentikan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng mulai mencuat di berbagai daerah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kebijakan pemerintah pusat menghentikan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng mulai mencuat di berbagai daerah, termasuk satu di antaranya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah diketahui mencabut kebijakan HET minyak goreng yang dulunya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06 tahun 2022, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit.
Alasan kebijakan HET dicabut, dikutip dari Tribunnews.com, adalah karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Meski demikian, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), HET yang ditetapkan pemerintah sebelumnya masih diberlakukan hingga hari ini.
Baca juga: Pemprov Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Bangun Hilirisasi Pabrik Minyak Goreng
Baca juga: DPR RI Soroti Kebocoran Penjualan Minyak Goreng Murah ke Luar Negeri
Baca juga: MAKI Menduga Eksportir Nakal Kirim CPO ke Luar Negeri Melebihi Kuota, Stok Dalam Negeri Terganggu
Hal itu diakui Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan PPU Bustam. Menurutnya, belum ada keputusan pasti berapa harga yang harus diberlakukan untuk minyak goreng, terutama yang kemasan, baik dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun dari Pemerintah Pusat sendiri.
"Tinggal melihat keputusan dari Kementerian, harga pasar mana yang dipakai, karena masing-masing wilayah berbeda. Komunikasi juga dengan pihak provinsi untuk pakai harga standar pasar yang mana," ungkapnya Kamis (17/3/2022).
Ia melanjutkan, untuk harga minyak goreng curah memang telah ditetapkan sebelumnya, yakni dari harga Rp11.500 perliter menjadi Rp14 ribu per liter.
Keputusan yang disampaikan yang pertama mengamankan pencabutan HET untuk kemasan, karena kalau curah 11.500 menajdi 14.000 itu sudah ada.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Tanda Kemendag Telah Dapat Rarpor Merah
"Tinggal yang kemasan belum, itu nantinya akan diformulasi ulang sesuai dengan penarikan atau pencabutan Permendag nomor 6 2022," lanjutnya.
Bustam melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, untuk stadarisasi harga yang bakal diberlakukan nantinya, baik untuk ritel modern, maupun di pasar-pasar tradisional.
"Nanti dari situ dijabarkan ke masing-masing toko ritel dan pasar secara resmi, kondisi di Penajam masih dengan HET 14 ribu karena belum ada turunan Permendag," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.