Berita Bontang Terkini
Kembali Jalankan Bisnis Narkoba, Residivis Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Polisi
Pasalnya, Bu (46) yang diringkus di Jalan Sultan Syahril itu kembali terlibatbisnis peredaran sabu dalam dua bulan terakhir, pasca lepas dari penjara
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang residivis kasus narkoba di Tanjung Laut, Bontang Selatan, kembali berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Bu (46) yang diringkus di Jalan Sultan Syahril itu kembali terlibat bisnis peredaran sabu dalam dua bulan terakhir, pasca lepas dari penjara.
Bu diciduk polisi di rumahnya sekira pukul 22.30 Wita pada Sabtu (22/1) malam tadi.
“Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman 6 tahun penjara dengan kasus yang sama dan baru bebas November lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko, Minggu (23/1/2022).
Suyoko menuturkan jika Bu terlibat bisnis haram lantaran himpitan ekonomi. Terlebih Bu mungkin tidak pekerjaan setelah keluar dari penjara.
Baca juga: Pembangunan Gedung Uji Kir di Bontang Ditaksir Telan Biaya Rp 11,5 M, Tahun Ini Mulai Dikerjakan
Baca juga: Sekeluarga Nyasar ke Hutan, Gara-gara Ikuti Google Maps Mau ke Bontang, Basarnas Turun Tangan
Baca juga: KRONOLOGI Keluarga Tersesat ke Tengah Hutan Pakai Google Maps, Mau ke Bontang Sesat di Jalan Tambang
"Dia masih tidak jera dan kembali menekuni bisnis haram karena terhimpit ekonomi," kata Suyoko
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari Samarinda. Bu memesannya dan langsung diantar melalui jalur darat.
"Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemuan di Bontang untuk transaksi," ujarnya.
Saat diciduk, polisi mengamankan sabu 23 plastik berukuran kecil yang siap jual, dengan total seberat 6,97 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp 222.000, dan telpon genggam yang disinyalir sebagai alat transaksi sama bandar.
Baca juga: Uang Kas Daerah Sisa Rp 33 M, Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Bontang Ditunda
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut" terangnya.
Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.