Berita Nasional Terkini
Hari Ini, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK Terkait Kasus DAK 2018
Mantan Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Jumat (18/3/2020), menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Jumat (18/3/2020), menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rizal Effendi, juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Ditanya Soal Bagi-bagi Kavling di IKN Usai Diperiksa KPK, AGM Hanya Angkat Dua Jempolnya
Baca juga: ADA Bagi-bagi Kavling di Lokasi IKN Nusantara, Eks Bupati Penajam Paser Utara Terlibat? Ini Kata KPK
Baca juga: KPK Bongkar Bagi-Bagi Kavling Lahan di IKN Nusantara Kaltim, Ingatkan Pesan Jokowi
Selanjutnya ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya, serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Baca juga: Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/18/kpk-periksa-mantan-wali-kota-balikpapan-terkait-kasus-korupsi-dak-tahun-2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-balikpapan-beri-penjelasan.jpg)