Ibu Kota Negara
Kemenko Polhukam Soroti Persoalan Gakum di IKN Nusantara
Deputi Kesbang Kemenko Polhukam, Djanedri M Gaffar menyoroti persoalan penegakan hukum dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara,
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Deputi Kesbang Kemenko Polhukam, Djanedri M Gaffar menyoroti persoalan penegakan hukum dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
Hal tersebut disampaikan dirinya secara langsung di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam pertemuannya berama para akademisi di Balikpapan.
"Ada satu yang kami garis bawahi soal gakum dalam persoalan lingkungan hidup yang ada keterkaitannya dengan tugas fungsi dari Polhukam," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dalam kenyataan di lapangan, lanjut Djanedri, banyak perkara yang justru bersifat konkrit maupun normatif.
Baca juga: Hasil Tinjauan DPR RI soal Pembangunan IKN Nusantara, Lakukan Pendekatan Humanis
Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
Tak jarang, sejumlah perkara terkait dengan hak tradisional masyarakat hukum adat, kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Djanedri menilai, hal ini harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembangunan ibu kota negara nusantara dan wajib untuk dijaga bersama.
Apalagi di dalam konstitusi tegas mengatakan, negara mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat, termasuk hak tradisional. Ini perlu digarisbawahi.
"Sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi, kemudian dituangkan perundang-undangan pelaksanaan dan tindakan nyata di lapangan. Ini yang harus diperhatikan," jelasnya.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Dalam pasal 21 UU IKN menegaskan, dalam melaksanakan ketentuan pasal 15 sampai dengan pasal 20.
Ada lingkungan hidup dan hutan yang harus diperhatikan dan diberi perlindungan hak komunal masyarakat adat dan nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
"Kami yakin Menteri LHK dan jajaran sudah mempertimbangkan apa yang sudah diamanahkan oleh konstitusi," kata Djanedri meyakini.
Sesuai dengan arahan Menko Polhukam, dirinya akan mencatat segala permasalahan yang akan dihadapi KLHK dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara.
Sebab, sinergi antara pembangunan dengan KLHK juga akan berkaitan dengan aspek politik, hukum, dan kemanan.
Baca juga: Bambang Susantono ke KPK, Berharap Tata Kelola IKN Nusantara Terbebas dari Praktik KKN
"Kami ditugasi untuk mengawal dan menjaga agar sejalan dengan kebijakan," terangnya.
Dengan begitu, apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni mewujudkan IKN Nusantara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ikn-penegakan-hukum.jpg)