Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Isran Noor Tetap Ingin Dana Bagi Hasil Dibagi 2 Dengan Pusat

Meski Gubernur Kaltim, Isran Noor menyetujui pengesahan tersebut, rupanya dia tetap memperjuangkan ingin ada keadilan dalam perimbangan DBH

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor, meminta agar ada keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang kini telah di sahkan.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tepat Desember 2021 setelah adanya berkali-kali pembahasan, akhirnya Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Daerah yang getol menyuarakan dalam pembahasan UU ialah Kalimantan Timur. 

Meski Gubernur Kaltim, Isran Noor menyetujui pengesahan tersebut, rupanya dia tetap memperjuangkan ingin ada keadilan dalam perimbangan Dana Bagi Hasil (DBH) terutama daerah penyumbang hasil Sumber Daya Alam (SDA), semisal Kaltim.

"Saya belum tahu persis, tapi sekarang masih diutak-atik oleh DPR. Kelihatannya, mudah-mudahan bisa dipertimbangkan permintaan kita," ungkap Isran Noor, Rabu (23/3/2022).

Dalam pembahasannya sendiri, Isran Noor meminta agar pembagian DBH yang didapat dari beberapa sektor yang ada agar dibagi secara adil 50:50.

Baca juga: KH Muhammad Rasyid Resmi Jadi Ketua MUI Kaltim 2021-2026, Isran Noor Harapkan Jadi Pemersatu Umat

Baca juga: Mendag Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Isran Noor: Ini Persoalan Global Ditambah Krisis Ukraina

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tinjau Banjir di Balikpapan, Singgung Dana Darurat

Dalam artian 50 persen untuk Kaltim, dan 50 persen untuk ke pemerintah pusat. 

"Sektor migas, hasil kelapa sawit dan batu bara. Ya kalau bisa semua, kalau bisa,” ungkap Isran Noor.

Isran Noor sendiri juga acapkali melontarkan pernyataan kewenangan daerah dalam memberi izin yang kini ditarik ke pusat. 

Misalnya perizinan dan pengawasan sektor pertambangan mineral dan batu bara yang telah beralih.

Hal ini dilakukannya dibeberapa kesempatan, termasuk saat bertemu Komisi II DPR RI di Kalimantan Selatan pada 26-28 Januari 2022.

Hubungan keuangan pusat dan daerah untuk persentase yang lebih adil yakni 50:50 saat menghadiri rapat dihadapan Gubernur se-Kalimantan dan Komisi II DPR RI.

Gubernur Kaltim kala itu, meminta RUU Kaltim lebih adil terkait bagi hasil yang diperoleh oleh Benua Etam, serta Kabupaten/Kota.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Beri Kesan Selama di IKN Bersama Presiden Joko Widodo

"Terkait kewenangan yang ditarik ke pusat, setidaknya kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktivitas pertambangan," jelas Isran Noor.

"Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan," sambungnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved