Berita Bontang Terkini
HET Terbaru Pemkot Bontang, Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Aturan itu merupakan tembusan dari SE Kementerian Perdagangan Nomor :84/PDN/SD/03/2022 tentang Pendistribusian Minyak Goreng
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang kembali memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.
Aturan itu merupakan tembusan dari SE Kementerian Perdagangan Nomor :84/PDN/SD/03/2022 tentang Pendistribusian Minyak Goreng.
Namun kebijakan HET kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab hanya mengatur standar harga jual untuk minyak goreng curah.
“HET ini hanya dikhususkan untuk minyak goreng curah. Tapi kalau untuk kemasan berbagai merk tidak berlaku,” ujar Staf Bidang Perdagangan Diskop-UKMP, Triyana Maya Ningrum saat dikonfirmasi usai melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Rabu (23/3/2022).
Berdasarkan instruksi Presiden HET minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca juga: Sidak ke Agen Minyak Goreng, Kapolresta Samarinda Pastikan Stok Aman hingga 4 Minggu ke Depan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan akan Turun? Berikut Kondisi Terkini Migor di Retail-retail
Baca juga: Sikap Atas Kelangkaan Minyak Goreng di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Dinamika Pasar
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan tetap akan mengikuti standar yang ada di pasar tradisional dan retail.
Triyana menuturkan ada tiga poin yang tertuang dalam SE tersebut.
Yakni Kementerian Perdagangan menerbitkan nomor 9 tahun 2022 terkait relaksasi penetapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana, dan premium berlaku sejak (16/3) lalu.
Kemudian poin kedua menginstruksikan terkait peniadaan operasi pasar di masing-masing wilayah.
Selanjutnya poin terakhir, Pemkot Bontang diminta memasang spanduk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter, atau Rp 15.500 per Kilogram.
“Kita hanya ikuti instuksi 3 poin di dalam surat. Salah satunya kita disuruh pasang spanduk pemberitahuan,” terangnya.
Triyana juga mengatakan, spanduk tersebut nanti akan dipasang di 3 pasar tradisional di Bontang.
Namun untuk saat ini, aturan tersebut sementara masih bersifat persuasif.
Sebab pedagang di setiap pasar tidak mendapatkan minyak goreng curah langsung dari perusahaan pemasom. Melainkan
"Iya ini baru kita pasang spanduknya. Yang terpenting kesadaran pedagang memang harus diperlukan agar tidak mematok harga yang cukup tinggi khusus minyak goreng curah," kata Triyana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemasangan-spanduk-pemberitahuan-het-minyak-goreng-curah.jpg)