Berita Nasional Terkini

Pelaku Korupsi di Atas Rp 100 Miliar Diusulkan Dihukum Mati, Legislator Gerindra: Agar Ada Efek Jera

Pelaku tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar agar bisa dihukum mati.Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Pelaku tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar agar bisa dihukum mati. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada Kejaksaan Agung. 

TRIBUNKALTIM.CO- Pelaku tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar agar bisa dihukum mati.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menilai hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus menyelamatkan keuangan negara akibat tipikor.

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujarnya dalam RDP dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

"Jadi tetap saja efek penjeraannya dapat dan pengembalian kerugian negaranya dapat," imbuh dia.

Politisi Gerindra itu juga mengusulkan strategi penyelamatan keuangan negara tak hanya dilakukan dalam kasus tipikor.

Baca juga: NEWS VIDEO Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E

Baca juga: KPK Beber Seharusnya Tak Ada Warga Miskin di Kaltim, Punya Jurus Cegah Korupsi di IKN

Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadiri Rakor Kepala Daerah Se-Kaltim, Ketua DPRD: Cegah Korupsi Jadi Pedoman Kerja

"Tapi tindak pidana di bidang ekonomi lain yang secara prinsip merugikan keuangan negara, merusak sistem ekonomi negara," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan pihaknya punya tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara lewat penanganan tindak pidana korupsi.

Febrie menjelaskan yamg pertama pibakng tak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan.

"Tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," kata Febrie saat memaparkan materi rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).

Kemudian, strategi kedua, dikatakan Febrie, yakni penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut, Febrie mengatakan, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.

"Sejauh ini aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan," kata dia.

"Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Baca juga: Detik-Detik Napi Korupsi Tewas Dalam Sujud di Lapas Sukamiskin, Dapat Label Merah

Srategi ketiga yang dijelaskan Febrie yakni penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap kasus korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved