Berita Berau Terkini

DPRD Laporkan Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal ke Polisi, Ini Tanggapan Anggota Fraksi Demokrat

Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat Abdul Waris, menyayangkan aksi yang dilakukan sejumlah koleganya di DPRD yang melaporkan Saipul Rahman

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat Abdul Waris.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat Abdul Waris, menyayangkan aksi yang dilakukan sejumlah koleganya di DPRD yang melaporkan Saipul Rahman ke Polres Berau beberapa hari lalu.

Menurutnya, sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPRD yang di atur dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPRD.

Diterangkannya, dari awal pembahasan tentang melaporkan dirut PDAM di DPRD ke polisi, dirinya sudah tegas menolak dan itu tertuang dalam notulen rapat saat itu.

“Tentu kami punya alasan dan argumentasi sendiri secara objektif terkait masalah ini. Alasan paling krusial, yakni DPRD tidak punya legal standing melaporkan warga negara atau penyelenggara pemerintah ke aparat hukum,” jelasnya kepada TribunKaltim.Co, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut kata Waris, DPRD sebagai lembaga adalah milik publik.

Baca juga: Pembangunan Jalan Menuju Pelabuhan Mantaritip Mandek, Ini Saran DPRD Berau

Baca juga: Rencanakan Perubahan Perda Inisiatif RTRW, DPRD Berau Beri Perhatian Lebih pada Lahan KBK

Baca juga: Ketua DPRD Berau Madri Pani tak Sependapat Sebutan Rumah Sakit Baru Sebagai RS Tipe B

Jadi secara harafiah pemilik DPRD itu adalah masyarakat dan anggota DPRD hanya menjalankan tugas dan fungsinya.

Oleh karna lembaga DPRD itu miliki masyarakat lanjutnya, adalah hak setiap warga negara mau berbicara apa aja, apalagi diundang resmi memberikan keterangan.

Seharusnya kata dia, jika ada anggota DPRD yang keberatan dengan pernyataan yang disampaikan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, maka yang keberatan itulah yang melaporkan.

“Jadi bukan lembaganya. Tapi yang keberatan dengan pernyataan itu. Tapi, kalau ada anggota DPRD atas nama pribadi atau fraksi melaporkan, itu adalah hak warga negara di hadapan hukum. Yang kami tidak setuju itu, mengatas namakan lembaga DPRD,” ujarnya.

“Karena anggota DPRD disumpah memperjuangkan aspirasi warganya, bukan melaporkan warganya ke aparat hukum,” tambahnya.

Kemudian menurut Waris, polemik Perumda Air Minum Batiwakkal yang berkepanjangan tersebut, saat ini juga sedang dilakukan audit oleh lembaga resmi negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baik audit keuangan, maupun audit kinerja. Lebih baik ditekankan Waris, semua pihak menunggu hasil audit yang dilakukan BPK.

Setelah hasil keluar barulah diselesaikan secara bersama, antara pemerintah dalam hal ini Bupati Berau selaku kuasa pemilik modal (KPM) dan DPRD.

Baca juga: DPRD Berau Ingatkan Pemkab, Tindak Tegas Event yang Menimbulkan Kerumunan Massa

“Saya kira, kita bisa mengambil keputusan bersama pasca hasil audit,” terangnya.

Lebih baik kata Waris lagi, semua fokus ke pekerjaan yang lain. Karena masih banyak pekerjaan rumah (PR) selaku penyelenggara negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved