Berita Penajam Terkini

Dua Tahun Program Jargas di Penajam Paser Utara, Belum Mengakomodir Semua Rumah Tangga

Sejak dua tahun berjalannya program Jaringan Gas (Jargas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pj Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, berharap segera ada penambahan kuota jargas di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejak dua tahun berjalannya program Jaringan Gas (Jargas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, belum mengakomodir seluruh rumah tangga yang ada di Penajam Paser Utara.

Saat ini jumlah rumah tangga yang mendapat program tersebut, baru 9.354 jaringan rumah.

Hal itu jumlahnya masih terbilang minim, dibandingkan jumlah rumah tangga yang ada di Penajam Paser Utara.

"Jumlah tersebut baru mengakomodir tiga desa dan sembilan kelurahan di seluruh kabupaten PPU," ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Pembangunan Jargas di Balikpapan Masuk Tahap III, Targetkan 192.675 Sambungan Terpasang di 2022

Baca juga: Empat Hari di Rusunawa, Korban Kebakaran di Tarakan Kesulitan Memasak, Ada Kamar tak Dialiri Jargas

Baca juga: PGN Lakukan Mitigasi, Aliran Jargas ke Pelanggan Sempat Dihentikan Sementara Akibat Pipa Bocor

Tohar melanjutkan, banyak keinginan masyarakat Penajam Paser Utara yang dirasa perlu untuk disampaikan ke Kementerian ESDM.

Tujuannya agar yang belum mendapatkan jaringan Jargas, juga segera diakomodir.

Harapannya, terkait dengan adanya ini pada level Kemeterian ESDM mendengar sebagaimana juga disampaikan untuk mendorong capaian dan progres jaringan gas untuk rumah tangga yang ada di Kalimantan timur.

"Untuk segera menambah kuota," sambungnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved