Tambang Ilegal di Tahura
Kodam VI Mulawarman Siap Kawal Proses Hukum Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Akibat pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh seorang pekerja tambang ilegal, Kodam VI Mulawarman mengambil langkah represif
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Akibat pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh seorang pekerja tambang ilegal, Kodam VI Mulawarman mengambil langkah represif lewat penghentian paksa.
Pasalnya, aktivitas tambang tersebut diklaim oleh pekerjaan bahwa telah dibekingi oleh Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
Mayjen TNI Teguh, melalui Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif menegaskan, bahwa pihaknya merasa gerah dengan adanya informasi yang beredar tentang pencatutan nama pejabat Kasum TNI dan Pangdam VI/Mulawarman.
"Sehingga Pangdam memerintahkan Dandenintel dan Pomdam Mulawarman untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan penambangan menjual nama Pejabat TNI," tegas Taufik, Jumat (25/3/2022).
Mengenai lokasi, Taufik menambahkan, pihaknya bersama Polda Kaltim telah berkomitmen untuk menjamin pengamanan Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Tim dari Pomdam VI/Mulawarman dan KLHK Hentikan Operasional Tambang Liar di Kukar
Baca juga: KLHK Akan Dalami Keterlibatan Tersangka Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Baca juga: 25 Barang Bukti Disita Dari Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Mengingat titik galian berada di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berada dalam kawasan IKN.
"Tentunya kami siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang institusi lainnya untuk menjaga Wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada," tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Kodam VI Mulawarman sendiri akan mengawal proses hukum yang menjerat tersangka dibalik galian tambang ilegal tersebut.
"Apalagi ini adalah lokasi Tahura dimana berdasarkan UU tidak boleh ditambang, kita akan kawal," tukasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel