Tambang Ilegal di Tahura

25 Barang Bukti Disita Dari Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

Jajaran Kodam VI Mulawarman bersama KLHK mengamankan sejumlah barang bukti atas hasil temuan aktivitas tambang ilegal di Bukit Soeharto

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lokasi stokpile batu bara hasil galian tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (25/3/2022).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran Kodam VI Mulawarman bersama KLHK mengamankan sejumlah barang bukti atas hasil temuan aktivitas tambang ilegal di Bukit Soeharto.

Untuk diketahui, aktivitas tambang ilegal batu bara itu berlokasi di Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di mana titik galian masih masuk dalam lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kemudian yang kita amankan adalah 10 unit excavator, tiga unit dozer, satu unit loader, tujuh dump truk roda 10, dan satu unit tangki minyak dengan volume 5000 liter," urai Taufik, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Berantas Praktik Pertambangan Ilegal Sekitar IKN Nusantara, Perintah Langsung Menteri LHK

Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK Sebut Komitmen Berantas Praktik Pertambangan Ilegal Sekitar IKN

Baca juga: Menteri LHK Sorot Masalah Lubang Tambang di Ibu Kota Negara Nusantara

Disamping itu, sambung Taufik, hasil galian sendiri sementara ini menjadi perhatian. Dan masih berada di tempat semula atau stokpile.

"Untuk batu bara masih menumpuk di lokasi kejadian," sebutnya.

Adapun empat orang tersangka berhasil diamankan lantaran disangka menjadi dalang dari aktivitas ilegal di kawasan taman hutan raya tersebut.

Diantaranya berinisial RW selaku pengawas tambang; dan berinisial A dan M selaku pemodal dari tambang ilegal itu.

"Dan saudara RW mulai bekerja sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan saat ini," ujar Taufik.

Sebagaimana diketahui, Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan konservasi alam seluas kurang lebih 61.850 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.

Sebab itu, secara definisi, Tahura dimaksudkan untuk melindungi, menjaga kelestarian dan menjamin pemanfaatan potensi kawasan.

Baca juga: Polres Paser Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Samurangau, Pemilik Lahan akan Dipanggil

Juga sebagai wilayah untuk koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli yang dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved