Tambang Ilegal di Tahura
Tim dari Pomdam VI/Mulawarman dan KLHK Hentikan Operasional Tambang Liar di Kukar
Tim gabungan yang terdiri dari Pomdam VI Mulawarman, Deninteldam VI Mulawarman, dan KLHK menghentikan operasional tambang liar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim gabungan yang terdiri dari Pomdam VI Mulawarman, Deninteldam VI Mulawarman, dan KLHK menghentikan operasional tambang liar, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tambang batu bara ilegal di atas lahan seluas 3,4 hektar di kawasan Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tersebut diketahui bermula dari aduan masyarakat.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, informasi keberadaan tambang ilegal tersebut dibarengi dengan pernyataan bahwa aktivitas pengerukan 'emas hitam' tersebut berada dalam bekingan pejabat.
"Penambangan liar ini mengatasnamakan Kasum TNI, Pangdam VI Mulawarman, dan Kapolda Kaltim. Hal itu diketahui dari melalui orang lapangan," ujar Kolonel Taufik kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/3/2022).
Baca juga: 25 Barang Bukti Disita Dari Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Tegaskan Aktivitas Tambang Ilegal di Kaltim Tak akan Lolos dari Jerat Hukum
Berkat informasi itu, tim khusus dari Kodam VI Mulawarman lantas melakukan pengecekan dan justru berhasil menggali fakta mengenai sosok yang berada di belakang aktivitas tambang tersebut.
Kata Taufik, sementara keterangan dari orang lapangan yang mengaku bahwa tambang ini dibekingi oleh pejabat kasum TNI hingga Kapolda Kaltim.
"Tim gabungan kemudian bergerak untuk mengecek kebenarannya, ternyata apa yang disebut bahwa dibekingi oleh Pangdam dan Kapolda, hanya isapan jempol," imbuhnya.
Adapun identitas yang diduga terlibat dalam penambahan liar tersebut berinisial M yang merupakan pemilik tambang. Sementara koordinatornya berinisial RW yang didanai dua orang berinisial A dan M.
Baca juga: Berantas Praktik Pertambangan Ilegal Sekitar IKN Nusantara, Perintah Langsung Menteri LHK
Sebab itu, Taufik menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam upaya mendukung atau melatarbelakangi adanya pengerukan ilegal di Provinsi Kalimantan Timur.
"Perlu saya tekankan disini Kodam VI/Mulawarman tidak pernah melakukan pembekingan terhadap penambangan liar yang ada di wilayah Kalimantan Timur. Karenanya akan kita stop," tandasnya.
Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil menghentikan aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal yang menyasar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Tepat Kamis (24/3/2022) di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan tersangka dihadirkan.
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani langsung memimpin gelaran pers rilis hasil ungkapan jajarannya.
Kegiatan rilis turut dihadiri Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea.
Baca juga: Empat Kelompok di Sepaku Kawasan Ibu Kota Negara Raih Bantuan Benih Ikan