Berita Nasional Terkini
Pembebasan Lahan KIPI tak Libatkan Pemerintah, Ini Alasan BPN Bulungan
Pembebasan lahan untuk pengadaan lahan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kabupaten Bulungan
TRIBUNKALTIM.CO- Pembebasan lahan untuk pengadaan lahan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tak melibatkan pemerintah.
Karena pembebasan lahan tersebut langsung dilakukan investor atau perusahaan kepada warga masyarakat.
Kepala Kantor BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengatakan, pengadaan lahan di KIPI tidak menggunakan dasar hukum UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Pepentingan Umum.
Karenanya, pembebasan lahan di KIPI hanya melibatkan pihak investor atau perusahaan kepada warga masyarakat.
Baca juga: Efek Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Bupati Syarwani Usul Relokasi ke Menko Luhut Panjaitan
Baca juga: Investasi KIPI Capai Rp 1.800 Triliun, Bappeda Litbang Kaltara Sebut Modal Murni dari Swasta
Baca juga: Dapat Surat dari Kemenko Marves, Gubernur Kaltara Sebut Tanggal Groundbreaking KIPI 16 Desember
"Kalau proses pengadaan di KIPI tidak melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata Wahyu Setyoko, Jumat (25/3/2022).
"Jadi pengadaannya itu mereka business to business, antara perusahaan dengan warga, jadi seperti jual beli pada umumnya," jelasnya.
Wahyu menyampaikan, pihaknya hanya terlibat di dalam penerbitan sertifikat, jika proses jual beli telah diselesaikan dan disepakati oleh masing-masing pihak.
Namun, ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan sertifikat tanah untuk proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
"Paling nanti kalau sudah dibebaskan, proses sertifikasinya di sini," ujarnya.
"Sampai saat ini belum ada, mungkin masih dalam tahap pembebasan di sana," terangnya.
Senada dengan pihak BPN Bulungan, Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution mengatakan, pengadaan lahan di KIPI tidak merujuk pada UU No. 2 tahun 2012.
Karenanya pihak PN Tanjung Selor juga tidak terlibat dalam konsinyasi untuk pengadaan lahan di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Baca juga: Polda Kaltara Pastikan Kawal Investasi, Wakapolda: tak Boleh Ada Mafia Tanah di KIPI
"Untuk proyek KIPI, sampai saat ini tidak ada konsinyasi atau penitipan, di daerah pembangunan KIPI itu tidak ada yang dititipkan di PN Tanjung Selor," kata Miftah Holis Nasution. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tidak Melibatkan Pemerintah, Soal Pembebasan Lahan di KIPI Tanah Kuning ini Penjelasan BPN Bulungan, https://kaltara.tribunnews.com/2022/03/25/tidak-melibatkan-pemerintah-soal-pembebasan-lahan-di-kipi-tanah-kuning-ini-penjelasan-bpn-bulungan.