Berita Samarinda Terkini
Warga Gang Nibung Mulai Terima Ganti Rugi Normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda
Ganti rugi yang dimaksud adalah jumlah uang yang akan mereka terima atas lahan dan tempat tinggal mereka yang akan dibebaskan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan warga Gang Nibung, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda berkumpul di kantor kelurahan pada Jum'at siang (25/3/2022), untuk menerima hasil penilaian ganti rugi.
Ganti rugi yang dimaksud adalah jumlah uang yang akan mereka terima atas lahan dan tempat tinggal mereka yang akan dibebaskan, dalam rencana normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Siang itu ada 46 warga gang Nibung dari 4 RT yang dijadwalkan menerima pengumuman hasil pengukuran ganti rugi atas tempat tinggal mereka.
Warga dipanggil satu persatu dan diberikan selembar surat pemberitahuan, yang di dalamnya tercantum nominal uang yang akan mereka terima berdasarkan ketetapan dari tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Samarinda.
Nantinya uang ganti rugi itu akan ditransfer kepada masing-masing rekening bank warga, yang dikatakan akan secepatnya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang pertanahan.
Baca juga: Cegah Permukiman Baru di Bantaran SKM Pascanormalisasi, Wawali Samarinda Usung Ide Wisata Air
Baca juga: Target Pembebasan Pemukiman SKM Segmen Gang Nibung Samarinda tak Tercapai
Baca juga: Pantau Penurapan SKM Pasar Segiri, Andi Harun Akan Pindahkan Jembatan Nibung
"Hari ini kita sosialisasikan hasil perhitungan ganti rugi yang sudah jelas nilainya disampaikan kepada warga, berapapun nilainya warga harus menerima, dan jika mereka setuju maka akan kita transfer melalui rekening," jelas Kepala Bidang Pertanahan, Dinas PUPR Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi.
Kisaran nilai ganti rugi yang diterima oleh warga beragam, Harry menyatakan jumlah ganti rugi semuanya hanya diketahui oleh tim independen KJPP.
Namun pada saat penyerahan pengumuman, diketahui setiap warga gang Nibung menerima ganti rugi dalam kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Harry menjelaskan, ada beberapa aspek yang menjadi ukuran penentuan nilai ganti rugi bagi setiap lahan dan tempat tinggal warga di wilayah tersebut, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
"Ada yang dinilai tanah dan bangunannya, ada yang cuma dinilai bangunannya saja, hingga jika di tanah tersebut ada tanamannya juga dinilai berdasarkan ukuran tanaman tersebut, itu yang membuat jumlah ganti ruginya berbeda," terangnya.
Pemkot Samarinda juga akan memberi kesempatan bagi warga yang tidak setuju atas hasil ganti rugi tersebut.
Baca juga: Pemkot Samarinda Rencana Bangun Pintu Air di Muara SKM, Walikota Andi Harun Beri Penjelasan
"Nanti ada waktunya, yang tidak setuju akan kita titipkan di pengadilan, akan kita beri kesempatan, maka kita berharap yang menerima pengumuman hari ini adalah betul-betul orang yang bersangkutan, jadi biar tidak berubah-ubah," ungkap Harry.
Total ada 97 warga yang akan terdampak pembongkaran normalisasi SKM dari segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Pengumuman hasil penilaian ganti rugi ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin nanti kepada warga di 2 RT lainnya.
Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menambahkan, secara umum warga gang Nibung menerima dan setuju hasil penilaian ganti rugi yang diumumkan hari ini.