Berita Paser Terkini
Pemekaran Paser Selatan Kembali Digulirkan, Sekda Sebut Perlu Pembahasan Khusus
Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Paser menjadi 2 wilayah terdiri dari Paser Tengah dan Paser Selatan kembali digulirkan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran Kabupaten Paser menjadi 2 wilayah terdiri dari Paser Tengah dan Paser Selatan kembali digulirkan.
Apalagi tim sukses calon DOB Paser Selatan, telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya menyampaikan, dari hasil pertemuan yang dilakukan itu akan kembali dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Paser.
"Mengenai dukungan pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah dengan DPRD, tentu ada hal khusus yang harus dibicarakan," tutur Katsul Wijaya, Minggu (27/3/2022).
Dari 5 kecamatan yang masuk dalam DOB Paser Selatan, Kecamatan Batu Sopang cukup membantu PAD Kabupaten Paser dari sektor pertambangan.
Baca juga: Pemekaran 11 Desa di Kutim Makan Waktu 4 Tahun, Terkendala Penyelesaian Administrasi Kependudukan
Baca juga: 9 Desa di Kukar akan Dimekarkan, Usulan Pemekaran Sudah Dikaji Tim Kabupaten
Apalagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekira 73 persen bergantung dari sektor pertambangan.
"Hal khusus yang dibicarakan nanti tidak terlepas dari hasil kajian, mulai dari kondisi penerimaan di kabupaten induk tetap bisa berjalan, bagaimana daerah pemekaran agar bisa berkembang, termasuk dukungan perekonomian, kesehatan dan lain sebagainya, itu dikaji kembali dengan kondisi saat ini," ujar Katsul.
Sementara itu, Sekretaris calon DOB Paser Selatan, Arbain M Noor membeberkan, pertemuan yang dilakukan dengan Pemda Paser guna mendorong Pemkab dan Pemprov Kaltim untuk segera dilakukan percepatan DOB.
"Pertemuan yang telah dilakukan dalam rangka momen Proglenas (Program Legislasi Nasional) di DPR RI, kita lihat nanti hasilnya bagaimana hingga akhir Maret atau pada 5 April nanti," kata Arbain.
Dijelaskan, progres secara nasional telah terpenuhi ditambah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan DOB sudah lengkap.
Baca juga: Gelar Rakor Bareng Seluruh Kades dan Lurah, Bupati Kukar Bahas Soal Batas Wilayah dan Pemekaran Desa
Pembentukan Paser Selatan saat ini tengah menunggu pengesahan 2 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
"Pengesahan yang dimaksud yaitu PP Desartada (Desain Besar Penataan Daerah) dan Detada (Desain Penataan Daerah), untuk Paser Selatan sudah masuk di Proglenas. Tinggal bagaimana peran Pemkab dan Pemprov dalam mendorong DOB untuk segera dilakukan percepatan," ucap Arbain.
Sekadar diketahui, calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan di antaranya, Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-sekda-kabupaten-paser-katsul-wijaya-tr.jpg)