Berita Kutim Terkini
Pemekaran 11 Desa di Kutim Makan Waktu 4 Tahun, Terkendala Penyelesaian Administrasi Kependudukan
Sebanyak 11 Desa Persiapan di Kabupaten Kutai Timur tengah menunggu penetapan sebagai desa definitif.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 11 Desa Persiapan di Kabupaten Kutai Timur tengah menunggu penetapan sebagai desa definitif.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno mengatakan, berbagai tahapan sudah dilalui untuk memekarkan desa-desa ini.
Kendati demikian, 11 desa tersebut membutuhkan waktu hingga 4-5 tahun untuk melalui seluruh proses pemekaran sampai ke tahap akhir di penetapan.
Padahal Trisno mengungkap, pemerintah daerah diberikan waktu selama 3 tahun setelah ditetapkan sebagai desa persiapan.
"Sebenarnya 3 tahun waktu yang diberikan kepada undang-undang itu adalah 3 tahun sejak ditetapkan menjadi persiapan," ujarnya pada TribunKaltim.co, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Pemekaran Wilayah Labanan Makmur di Berau Perlu Dukungan dari Kecamatan Terdekat
Baca juga: Raperda Pemekaran Dua Kecamatan Baru Digarap DPRD Kukar, Target Dua Minggu Selesai
Sebelum didorong untuk pemekaran, pemerintah daerah harus menilai dan menyatakan layak atau tidaknya desa persiapan ini untuk naik statusnya menjadi desa definitif.
Kendati demikian, ia mengungkap di tahun 2020, Pemda sudah menyatakan bahwa beberapa desa dinilai layak bersyarat.
Artinya, beberapa desa masih perlu menyelesaikan berbagai persyaratan guna memenuhi aturan dan ketentuan sebagai desa definitif.
"Maksudnya layak bersyarat ini, secara umum syaratnya sudah dilengkapi. Hanya ada beberapa yang belum dilengkapi," ucapnya.
Terkait kurangnya persyaratan ini, Pemkab Kutim sudah melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi.
Baca juga: Pemekaran Kecamatan, Kampung Tumbit Melayu Berau Minta Selesaikan Tapal Batas
Oleh provinsi, Pemkab Kutim dipersilakan untuk melengkapi, sepanjang persyaratan tersebut belum masuk ke provinsi dalam jangka waktu 20 hari.
Selain itu, DPRD Kutai Timur juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melengkapi hal-hal yang memang perlu dilengkapi dalam waktu setahun.
"Nah, kenapa bisa selama itu? Karena beberapa hal ada yang perlu kita lengkapi dan kelengkapan itu perlu waktu," ujarnya.
Sebagai contoh, seperti penyelesaian batas antardesa persiapan dan desa induk, serta penyelesaian jumlah penduduk.
Terdapat dua desa yang belum memenuhi syarat dikarenakan secara jumlah penduduk belum memenuhi ketentuan desa definiif.