Ramadhan

Selama Ramadhan, Pemkot Samarinda akan Tutup THM dan Warung Makan Buka Mulai Pukul 14.00 WITA

Pemerintah Kota Samarinda akan segera mengeluarkan edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) selama Ramadhan

HO/PEMKOT SAMARINDA
Pemerintah Kota Samarinda memutuskan akan menutup total Tempat Hiburan Malam di Samarinda selama Ramadhan dan membatasi operasional warung makan serta Tempat Hiburan Umum sampai setelah lebaran. HO/PEMKOT SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda akan segera mengeluarkan edaran terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) selama Ramadhan tahun ini.

Setelah melakukan koordinasi melibatkan Satpol PP, Dispora dan Pariwisata serta pihak-pihak terkait, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Samarinda kembali mengimbau agar THM tutup total selama bulan suci berlangsung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa mengemukakan penutupan THM di seluruh Kota Samarinda ini bukan hanya bersifat imbauan, namun akan ada konsekuensi bagi pihak yang melanggar.

“Jadi kita putuskan THM, panti pijat dan sejenisnya akan kita lakukan penutupan selama bulan Ramadhan, diawali H-3 sampai H+3 setelah lebaran,” ujar Ridwan Tasa, Minggu (27/3/2022).

Pemkot melalui aparat Satpol PP dan dinas terkait akan melakukan pemantauan atas operasional tempat-tempat itu setelah edaran telah diterbitkan oleh walikota.

Baca juga: PLN Berau Pastikan Pasokan Listrik selama Ramadhan Aman, Sistem Kelistrikan Diprediksi Surplus

Baca juga: Wawali Rusmadi Pimpin Sidak Bahan Pokok Jelang Ramadan, Sasar Pasar Hingga Distributor di Samarinda

Konsekuensi yang akan diberikan kepada pengelola THM yang tetap beroperasi selama bulan puasa mulai dari penutupan usaha sementara hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

Selain itu pembatasan juga diberlakukan bagi THU, seperti bioskop, warnet, tempat biliar dan semacamnya yang hanya diizinkan buka pada siang hari.

“Tempat biliar yang boleh buka selama Ramadhan hanya tempat biliar yang digunakan untuk latihan atlet, kemudian khusus untuk warung makan dan restoran diimbau juga untuk tidak buka dari setelah sahur sampai jam 14.00,” papar mantan Kadinsos tersebut.

Begitu pula bagi penjual jajanan di pasar Ramadhan yang ada di Kota Samarinda, baru diizinkan membuka lapaknya mulai pukul 14.00.

“Warung makan dan restoran bisa buka dari sore hari sampai besok subuhnya, karena orang pasti mempersiapkan untuk makan sahur,” tuturnya.

Baca juga: Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Penajam Paser Utara Naik Jelang Ramadan

Ketentuan pembatasan jam operasional warung makan dan restoran juga berlaku bagi tempat makan di supermarket atau mal, dengan konsekuensi yang sama dengan penutupan THM bagi pihak yang melanggar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved