Berita Samarinda Terkini

Tak Punya Izin untuk Jualan Miras, Pemkot Samarinda Tutup Sementara Kafe Arion di Jalan Juanda

Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe bernama Arion.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Petugas Satpol PP Kota Samarinda bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda menutup sementara sebuah kafe di jalan Juanda, Samarinda Ulu dan mengamankan sejumlah miras yang dijual di dalamnya, Minggu (27/3/2022). HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe bernama Arion.

Kafe yang berada di jalan Juanda, Samarinda Ulu itu disambangi oleh petugas Satpol PP Kota Samarinda pada Minggu malam (27/3/2022) yang bertujuan menutup kafe tersebut karena diketahui tidak memiliki izin usaha.

Satpol PP yang datang bersama beberapa Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda mendapati kafe tersebut juga menjual sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian diketahui juga tanpa izin.

Lantas aparat kemudian langsung mengamankan botol-botol minuman beralkohol tersebut yang sekaligus menjadi barang bukti.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdani mengungkapkan sebelumnya pihak Satpol PP telah memanggil pemilik kafe tersebut namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir.

Baca juga: Pengunjung Ribut dan Bawa Sajam, Rupanya Kafe di Juanda Samarinda ini Jual Miras Impor

Baca juga: Tujuh Kali Disambangi Saat Operasi Senyap, Satpol PP Samarinda Amankan 336 Botol Miras

"Saat kita operasi malam Sabtu kemarin, mereka tidak dapat menunjukkan izin, sudah kita panggil ke kantor tetapi yang datang karyawannya bukan ownernya, sedangkan kita tunggu sampai sekarang tidak ada perizinannya apalagi tadi malam ada keributan di sini, makanya malam ini kita ke sini dan kita hentikan kegiatan operasionalnya," jelas Herri usai menutup kafe tersebut.

Selanjutnya, pihak Satpol PP akan kembali memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang sampai saat ini belum ditunjukkan, termasuk keberadaan minuman beralkohol yang dijual di kafe itu.

"Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C artinya alkoholnya di atas 20 persen, itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran tertentu saja," imbuh Herri.

Herri menegaskan selama pemeriksaan oleh pihak Satpol PP, tidak boleh ada kegiatan di kafe Arion hingga pihak pengelola memiliki izin usaha.

Baca juga: Razia Besar-besaran di Samarinda, Satpol PP Temukan Puluhan Botol Miras Impor

Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha.

"Barang buktinya berupa minuman beralkohol, untuk detailnya setelah BAP baru akan ketahuan berapa jumlahnya dan jenis golongannya apa saja," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved