Berita Samarinda Terkini

Razia Besar-besaran di Samarinda, Satpol PP Temukan Puluhan Botol Miras Impor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Satpol PP Samarinda
Jajaran Satpol PP menunjukan beberapa daei puluhan botol Miras kelas b dan c yang berhasil diamankan dalam Operasi Yustisi, pada Jumat (18/3/2022) malam di salah satu restauran kawasan Jalan Juanda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Kegiatan razia besar-besaran itu berlangsung pada Jumat 18 Maret 2022 malam hingga Sabtu 19 Maret 2022 pada pukul 03.00 Wita.

Kali ini perangkat pemerintah yang bertugas menegakan peraturan daerah (Perda) tersebut menyisir beberapa Cafe dan warung kelontongan yang disinyalir menjual minuman keras atau beralkohol.

Benar saja, petugas mendapatkan minuman keras golongan b dan c atau minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen di salah satu restoran kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Baca juga: Temukan PKL dan Jukir Liar Kembali ke Tepian Mahakam, Satpol PP Samarinda Akan Perketat Penjagaan

Baca juga: Razia Besar-besaran Kodam VI Mulawarman, Berikut Ini Sasaran Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi PM

Baca juga: Satpol PP Samarinda Soroti Rumah Penginapan, Singgung Segel dan Larangan Beroperasi

"Ada 69 botol miras impor dengan berbagai merk dagang yang berhasil kita sita," jelas Kepala Sat Pol PP Samarinda, M. Darham melalui Kepala Bidang Perundang-Undangan, Herri Herdany kepada TribunKaltim.co, Sabtu (19/3/2022) sore.

Jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab ucapnya, untuk kelas restaurant, minuman-minuman tersebut hanya boleh dijual di restoran hotel bintang lima dan Tempat Hiburan Malam (THM).

"Kami masih mendalami terkait perizinannya. Senin (21/3) nanti akan kami proses," terangnya.

Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda.
Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda. (HO/Satpol PP Samarinda)

"Kalaupun mereka memiliki izin OSS (Online Single Submission/izin usaha restoran), tapi mereka tetap harus memiliki izin dari Pemerintah Kota untuk menjual minuman beralkohol," jelasnya.

Bergeser ke wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, mereka juga mendapatkan 2 dus miras lokal di salah satu warung kelontong Jalan Tengkawang.

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Satpol PP Samarinda Jaga Ketat Tepi Jalan Kawasan Sungai Dama dari PKL

Selain itu, mereka juga tetap melakukan operasi yustisi ke penginapan kelas melati untuk menekan maraknya bisnis prostitusi.

"Kami berhasil mengamankan 3 pasangan tidak sah di salah satu penginapan Jalan Wijaya Kusuma," bebernya.

Apalagi lanjutnya, saat ini kasus Covid-19 sudah menurun. Sehingga mereka akan kembali melakukan penertiban secara rutin dan acak.

Melakukan ke wilayah-wilayah Kota Tepian yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Terlebih ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Kita ingin agar Kota Samarinda lebih kondusif dan setiap masyarakat muslim bisa menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan aman," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved