Berita Samarinda Terkini
Tujuh Kali Disambangi Saat Operasi Senyap, Satpol PP Samarinda Amankan 336 Botol Miras
Sebanyak 336 botol miras diamankan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda dari sebuah toko kelontong pada operasi senyap.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 336 botol miras diamankan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda dari sebuah toko kelontong pada operasi senyap.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham mengatakan toko tersebut selalu tertutup saat disambangi petugas. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, toko itu kembali buka.
Darham menyebutkan tangkapan miras yang dilakukan kali ini adalah temuan terbesar pada tahun 2022.
Pemilik toko yang juga bertempat tinggal di situ menyimpan miras yang disembunyikan dalam rumahnya.
"Sudah hampir 7 kali disambangi selalu tutup dan saat tim kami selesai melaksanakan tugas dia kembali buka," kata Darham melalui keterangan tertulis yang dikirim ke TribunKaltim.co, Jumat (25/3/2022).
Seluruh miras-miras tersebut telah diamankan oleh Satpol PP dan nantinya pemilik toko akan menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: Temukan PKL dan Jukir Liar Kembali ke Tepian Mahakam, Satpol PP Samarinda Akan Perketat Penjagaan
Baca juga: Razia Besar-besaran di Samarinda, Satpol PP Temukan Puluhan Botol Miras Impor
Baca juga: Kedapatan Jual Miras Jenis Cap Tikus, IRT di Balikpapan Diringkus Polisi
Ratusan Botol minuman keras (Miras) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda dalam operasi senyap yang digelar menjelang bulan Ramadhan tahun ini.
Operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (24/3/2022) itu menyasar toko kelontong yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham yang juga turut serta dalam operasi tersebut, lokasi yang menjadi sasaran pihaknya itu dikatakan selalu tutup jika disambangi petugas Satpol PP.
Namun setelah petugas pergi, toko itu kembali buka dan berjualan yang di dalamnya disembunyikan miras beragam jenis yang dijual bebas.
Kegiatan operasi ketertiban ini akan dilakukan secara rutin menjelang dan selama bulan Ramadhan, untuk memastikan kondusivitas lingkungan warga kota Samarinda selama bulan suci.
Baca juga: Bandar Miras di Samarinda Manfaatkan WFH Pegawai untuk Jual Miras
Khusus untuk operasi miras, Satpol PP Samarinda memang mengagendakannya setiap bulan dengan menyasar tempat-tempat yang menjual miras secara ilegal di kota tepian.
Selanjutnya, penjual miras atau pemilik toko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor, dan bisa juga langsung kami sidangkan kepada pengadilan," pungkas Darham. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.