Berita Nasional Terkini
Berkas Tersangka Yudi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Dilimpahkan ke Tim Jaksa
Berkas perkara salah seorang tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias yudi kini sudah dilimpahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Jaksa
TRIBUNKALTIM.CO- Kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud mulai memasuki babak baru.
Berkas perkara salah seorang tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias yudi kini sudah dilimpahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa.
Yudi merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik dengan tersangka AZ (Achmad Zuhdi) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Yudi dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari mulai hari ini sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Abdul Gafur Masud Diduga Minta Uang ke Kontraktor Lewat SKPD PPU, KPK Periksa Direktur Perumda
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, KPK Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan
Baca juga: Sosok Abdul Gafur Masud Bupati PPU di Mata Tetangga, Tidak Akrab dan Jarang Bergaul
Menurut Ali, tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ucap Ali. Yudi dan Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Yudi dan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati PPU Abdul Gafur Masud tak Sampaikan Maaf, Pesan AGM untuk Warga Penajam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Bupati PPU ke Jaksa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/18445641/penyidik-kpk-limpahkan-berkas-tersangka-penyuap-bupati-ppu-ke-jaksa.