Berita Nasional Terkini

Cek Aturan Perjalanan Udara dan Syarat Naik Pesawat: Anak-anak Tak Wajib Vaksin, Catat Prokes Baru

Cek aturan perjalanan udara dan syarat naik pesawat, anak-anak tak wajib vaksin Covid-19, catat juga protokol kesehatan (prokes) baru.

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500. Cek aturan perjalanan udara dan syarat naik pesawat, anak-anak tak wajib vaksin Covid-19, catat juga protokol kesehatan (prokes) baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan perjalanan udara.

Juga syarat naik pesawat terbaru.

Ternyata anak-anak tak wajib vaksin Covid-19.

Catat juga protokol kesehatan (prokes) baru untuk penumpang pesawat.

Simak rincian prokes tahun 2022 ke daerah PPKM Level 1 - 4.

Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.

Patut diingat penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat, Cek Aturan Perjalanan Udara, Anak-anak Tak Wajib Vaksin, Catat Prokes Baru

Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022. 

Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.

Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.

Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved