Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Pesawat, Cek Aturan Perjalanan Udara, Anak-anak Tak Wajib Vaksin, Catat Prokes Baru
Simak informasi seputar syarat naik pesawat, cek aturan perjalanan udara, anak-anak tak wajib vaksin Covid-19, catat prokes terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.
Cek aturan perjalanan udara tahun 2022.
Anak-anak tak wajib vaksin Covid-19 untuk melakukan perjalanan udara.
Catat juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk penumpang pesawat.
Simak aturan perjalanan udara terbaru untuk penumpang pesawat.
Juga rincian prokes tahun 2022 ke daerah PPKM Level 1 - 4.
Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.
Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Aturan Perjalanan Udara dan Rincian Prokes Tahun 2022 ke Daerah PPKM, Cek Info Syarat Naik Pesawat
Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.
Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.
Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.