PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Komisi X DPR RI Soroti Nasib Guru Honorer, Lolos PPPK tapi Belum Punya SK & NI-PPPK

Simak informasi seputar PPPK 2022, Komisi X DPR RI soroti nasib guru honorer, lolos PPPK tapi belum punya SK dan NI-PPPK.

Tribunsumsel.com/Khoiri
Ilustrasi guru honorer - Simak informasi seputar PPPK 2022, Komisi X DPR RI soroti nasib guru honorer, lolos PPPK tapi belum punya SK dan NI-PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.

Belum lama ini Komisi X DPR RI soroti nasib guru honorer.

Ada guru honorer lolos PPPK tapi belum punya SK dan NI-PPPK.

Ya, nasib guru honorer masih menjadi perhatian seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menyoroti hal tersebut, Komisi X DPR RI mengundang pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik PPPK.

“Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah, membesarkan hati kita bahwa ada keseriusan dalam menyelesaikan masalah terkait seleksi PPPK,” ucapnya, Selasa (29/3/2022).

Namun, Politisi Partai Golkar itu menyoroti kurang optimalnya usulan dari daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kekhawatiran tersendiri, terutama dengan anggaran.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022, Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer jadi CPNS

Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas, seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan.

"Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat untuk menjembatani,” tambah Hetifah.

Wakil Rakyat Kaltim tersebut juga mempertanyakan nasib guru honorer Kalimantan Timur yang telah lolos PPPK kepada BKN.

Meskipun sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK.

"Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya Hetifah.

Menjawab pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPPK, Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan situasi PPPK Kaltim.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link

"Setelah dicek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI dihadiri langsung perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, kemudian Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.

Mewakili Kemenkeu, Made Arya Wijaya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara menegaskan, pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN.

Adapun, total anggaran PPPK Rp 12.22 Triliun. Alokasi dana tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022.

"Untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat ear marked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” paparnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Cek Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan

Meskipun sudah ada kepastian dana, namun masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022.

Ia mengemukakan, baru 17.3% Pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022.

Sebanyak, 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40% dan 191 Pemda belum mengusulkan formasi sama sekali.

Honorer jadi CPNS?

Kabarnya pemerintah buka peluang tenaga honorer jadi CPNS.

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS pada 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Baca juga: INFO PPPK 2022: Perbedaan Cara Cek NIP PPPK Online & CPNS 2022, PPPK Guru Tahap 3 Tengah Tahun 2022

Averrouce menambahkan, mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Perbedaan Cara Cek NIP PPPK Online & CPNS 2022, PPPK Guru Tahap 3 Tengah Tahun 2022

Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved