Ramadhan

Lupa Baca Niat Puasa Setelah Imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya

Lupa baca niat puasa setelah imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, bagaimana Hukumnya? simak penjelasannya

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik
Ilustrasi. Lupa baca niat puasa setelah imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, bagaimana Hukumnya? simak penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Lupa baca niat puasa setelah imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, bagaimana Hukumnya?

Kadang sebagai manusia kita kerap lupa, termasuk ketika lupa membaca niat puasa Ramadhan.

Lantas apakah sah puasa yang kita lakukan hari itu?

Ternyata ada dua pandangan mengenai hal doa niat puasa Ramadhan ini.

Dalam video berjudul Kapan Niat Puasa Ramadan Dilakukan? Malam Hari, Siang Hari, dan Bolehkah Satu Bulan yang diunggah Tribunnews pada 21 April 2020 lalu, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, memberikan penjelasannya.

Dua pandangan itu yang pertama adalah dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Baca juga: Jadwal & Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1443 H, Cek Pantauan Hilal Live di HP

Baca juga: Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemkab PPU selama Ramadhan, Masih Tunggu Edaran Sekda

Baca juga: Ingin Mengetahui Jadwal Imsakiyah dan Sholat 5 Waktu Ramadhan 2022, 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan

Berdasarkan mazhab tersebut, umat Muslim diwajibkan membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari.

Apabila tidak berniat, maka puasanya dianggap tidak sah.

"Bicara tentang puasa Ramadhan, maka hukumnya berbeda karena puasa Ramadhan itu adalah wajib."

"Oleh karenanya, memang ulama ada dua pandangan. Pertama jumhur ulama dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa niat puasa bulan Ramadhan itu pada waktu malam hari."

"Jadi, wajib niatnya itu di malam hari. Dan ini berdasarkan hadis nabi. 'Siapa yang tidak berniat sebelum fajar maka tidak sah puasanya'," jelas Ustaz Satibi Darwis.

Namun, ada pandangan kedua yang menjelaskan soal membaca niat puasa Ramadhan, yakni dari mazhab Hanafi.

Berdasarkan mazhab Hanafi, umat Muslim boleh mengucapkan niat puasa Ramadhan setelah fajar hingga pertengahan siang hari.

"Pandangan yang kedua yaitu dari mazhab Hanafi, bahwa niat puasa Ramadhan itu boleh setelah fajar sampai pertengahan siang hari dan mereka mengambil firman Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 187," katanya.

Meski begitu, Ustaz Satibi Darwis mengungkapkan pandangan yang benar soal niat puasa Ramadhan adalah kita diwajibkan mengucapkannya pada malam hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved