Ramadhan

Lupa Baca Niat Puasa Setelah Imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya

Lupa baca niat puasa setelah imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, bagaimana Hukumnya? simak penjelasannya

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik
Ilustrasi. Lupa baca niat puasa setelah imsak di Bulan Ramadhan 1443 H, bagaimana Hukumnya? simak penjelasannya 

"Namun pandangan yang benar, itulah pandangan jumhur bahwa untuk puasa Ramadhan kita harus berniat di waktu malam hari," tandas dia.

Baca juga: Menteri Muhadjir Effendy Nilai Ramadhan 2022 Momentum Tingkatkan Perekonomian

Lalu, bagaimana jika kita lupa membaca niat puasa Ramadhan saat malam hari?

Ustaz Satibi Darwis pun memberikan solusi berdasarkan mazhab Maliki, yang memperbolehkan umat Muslim membaca niat puasa Ramadhan sekali saja saat awal bulan.

Membaca niat puasa Ramadhan saat awal bulan dilakukan untuk berjaga-jaga apabila seseorang lupa.

"Lalu bagaimana antisipasi takutnya kita kadang-kadang kelupaan untuk berniat di malam hari?"

"Maka dari itu kami mengajak, ada solusi, yang mana ini menjadi pandangan mazhab Maliki, bahwa kita boleh berniat untuk satu bulan penuh bulan Ramadhan untuk berpuasa dan sekali niatnya. Yaitu di awal Ramadhan."

"Maka pandangan ini sebagai persiapan kita ataupun sebagai jaga-jaga agar kita kalau memang khilaf dan lupa, kita sudah berniat di awal Ramadhan."

"Karena dalam mazhab Maliki kita boleh berniat satu bulan penuh di awal Ramadhan, sehingga untuk hari berikutnya kalau kita tidak berniat, tidak ada masalah," beber Ustaz Satibi Darwis.

Soal solusi lupa membaca niat puasa Ramadhan, Ustaz Satibi Darwis sudah memberikan penjelasan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika kita lupa mengucapkan niat puasa Ramadhan?

Dilansir Tribunnews yang mengutip YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.

Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.

"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak mengucapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.

Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami orang awam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved