Berita Bontang Terkini

Sabu Seharga Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bontang dari 2 Kasus Narkoba

Narkotika jenis sabu seberat 12,55 gram kembali dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Selasa (29/3/2022).

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 12,55 gram di Mako Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Narkotika jenis sabu seberat 12,55 gram kembali dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Selasa (29/3/2022).

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba yang dibongkar Polres Bontang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, barang bukti seharga Rp 17,5 juta itu diamankan dari tangan tersangka, yakni Rb, warga Lok Tuan dan Sb yang merupakan warga Gunung Telihan.

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dilakukan langsung oleh Satreskoba didampingi pihak Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kedua tersangka merupakan kasus dan jaringan peredaran narkoba yang berbeda.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Tanjung Laut Diciduk BNNK Bontang

Baca juga: 16 Kilogram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan dan Dibuang dalam Kloset di Mapolresta Samarinda

Tersangka Sb ditangkap dengan jumlah barang bukti 6 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram. 

Sedangkan tersangka Rb diamankan dengan barang bukti sebanyak 12 poket sabu seberat 4,92 gram. 

"Kami musnahkan dengan disaksikan oleh Kejari dan Pengadilan Negeri dengan total berat kotor 12,55 gram sabu," kata AKP Tatok di Polres Bontang, Selasa (29/3/2022). 

Keduanya mendekam di penjara dan terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara mereka di atas 5 tahun penjara," tuturnya. 

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1 Kilogram di Samarinda, Terbesar dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Diketahui, sepanjang Januari hingga Maret 2022, Sat Resnarkoba berhasil meringkus 8 tersangka dari total 7 kasus yang berada di Bontang. 

"Itu hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved