Berita Ekbis Terkini
Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya
Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT. Ini undang-undang dan penjelasannya
- Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka: Tidak wajib lapor SPT Tahunan. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak ( SPT ) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Baca juga: Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu
Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif
Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:
- Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP.
- Kemudian, bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
- Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.
Namun, jika nantinya memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan wajib aktif kembali lapor SPT tanpa ajukan permohonan.
"Sebab, di kita prinsipnya self assessment.