Berita Nasional Terkini

Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Juga soal dugaan aliran dana ke elite Partai Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemanggilan terhadap politisi Partai Demokrat sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka bertujuan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya itu, juga soal dugaan aliran dana ke elite Partai Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.

"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai Rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Firli menyebut, hasil keterangan dan bukti-bukti akan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

Termasuk kemungkinan sosok yang akan menjadi tersangka baru.

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat

Baca juga: Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi AGM, Bicara Fakta

Di sisi lain, Firli belum dapat memastikan pihaknya akan kembali memanggil Andi yang sebelumnya sempat mangkir.

Diketahui, Andi Arief tak memenuhi panggilan KPK karena mengaku tak menerima surat panggilan kepada dirinya.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1/2022).

Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks.

Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.

Tak hanya itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat.

Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.

"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.

Baca juga: Andi Arief Sebut tak Terima Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus AGM, KPK: Surat sudah Dikirim

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Sebut Pemanggilan Andi Arief untuk Kepentingan Penyidikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/30/ketua-kpk-sebut-pemanggilan-andi-arief-untuk-kepentingan-penyidikan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved