Ibu Kota Negara
Pernyataan Bambang Susantono soal Urun Dana IKN Menuai Kritik, Ini Negara atau Lembaga Swasta?
Pernyataan Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) soal urun dana IKN menuai kritik. Ini negara atau lembaga swasta?
Herzaky menambahkan, Demokrat meminta agar megaproyek IKN tidak memberatkan kondisi keuangan negara yang sedang terbebani dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Tanggapi Isu Crowdfunding Pembangunan IKN, Hadi Mulyadi: Beritanya Masih Simpang Siur
Demokrat juga mendesak adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana megaproyek IKN.
"Jadi pertanyaan besar kalau mendadak pemerintah merencanakan sesuatu, ingin membantu sesuatu, tapi kemudian pendanaan meminta dari masyarakat atau crowdfunding," jelas Herzaky.
"Apakah memang diperhitungkan, dipersiapkan dengan matang, atau mohon maaf ada--katakanlah--ambisi saja?
Apa ingin dilakukan begitu saja sekadar keinginan yang tidak dipersiapkan dan diperhitungkan dengan matang?" pungkasnya.
Citra Buruk terhadap Pemerintah
Pernyataan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono terkait urun dana IKN ini berpotensi menimbulkan citra buruk rakyat terhadap pemerintah.
Menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Kepala Otorita Bambang Susantono semestinya tidak mengeluarkan pernyataan terkait penggalangan dana atau crowdfunding untuk membangun Ibu Kota Negara ( IKN )
Menurut Guspardi, masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah belum siap dalam menyiapkan anggaran pembangunan IKN.
Baca juga: Menteri LHK Sebut Ada Flora Fauna yang Perlu Dilindungi di Kawasan IKN, tapi Tidak Ada Orangutan
"Itu tentu timbul persepsi rupanya negara pemerintah belum siap membangun IKN itu.
Sehingga kita ngemis, meminta rakyat untuk secara bersama membangun, mengeluarkan kocek sakunya dalam rangka membangun IKN," kata Guspardi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN ) itu menuturkan, pernyataan Bambang justru bertolak belakang dengan klaim pemerintah bahwa pendanaan untuk IKN sudah siap.
Klaim itu bahkan disebut Guspardi, sudah disampaikan di depan mata anggota dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR.
Sehingga, pada akhirnya DPR pun menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-undang.
"Sekarang tiba-tiba muncul ide dari kepala otorita, Bambang meminta mengimbau masyarakat untuk ini (urun dana). Ini adalah sesuatu yang kontraproduktif, penilaian saya," ujarnya.