Berita Nasional Terkini
THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Dipotong Lagi Karena Corona? Cek Bocoran & Cara Hitung THR 2022 Karyawan
THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta jadi topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan
TRIBUNKALTIM.CO - Informasi terbaru tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta menjadi salah satu topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan.
Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13.
Lalu benarkah THR PNS 2022 dan gaji ke-13 dipotong dan bagaimana cara hitung THR karyawan swasta? simak bocoran terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS 2022, TNI, dan Polri tahun 2022.
Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?
Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara
Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti
(Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Namun ada kabar buruk bagi PNS, anggota Polri dan TNI.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.