Berita Nasional Terkini

THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Dipotong Lagi Karena Corona? Cek Bocoran & Cara Hitung THR 2022 Karyawan

THR PNS 2022  dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta jadi topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan

Editor: Doan Pardede
Tribun Timur / Rasni Gani
Benarkah THR PNS 2022 dan gaji ke-13 dipotong dan bagaimana cara hitung THR karyawan swasta? simak bocoran terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi terbaru tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022  dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta menjadi salah satu topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan.

Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13.

Lalu benarkah THR PNS 2022 dan gaji ke-13 dipotong dan bagaimana cara hitung THR karyawan swasta? simak bocoran terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS 2022, TNI, dan Polri tahun 2022.

Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?

Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara

Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

(Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.

Tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.

Namun ada kabar buruk bagi PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved