Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Editor: Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.

Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS.

Baca juga: Regulasi Tengah Digodok, ASN Pindah ke IKN Nusantara Diberi Tunjangan Tambahan, Berapa Besarannya?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

Baca juga: Kabar Gembira ASN - PNS di IKN Nusantara Kaltim, Ada Tunjangan Tambahan & Hunian

Antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran, Perpres 29/2022

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved