Ibu Kota Negara

Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

Berikut agenda UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Satu di antara isi gugatan tersebut, singgung dana Rp 466 Triliun

Editor: Budi Susilo
HO/Kominfo RI
ILUSTRASI UU IKN telah disahkan oleh DPR RI. Ada agenda UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Satu di antara isi gugatan tersebut, singgung dana Rp 466 Triliun sebaiknya untuk pemulihan ekonomi Republik Indonesia.  

Keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," pungkas Safrizal.

Sebelumnya, Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik secara hybrid untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN).

Konsultasi publik secara luring digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berfungsi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN, akan berlangsung selama 2 (dua) hari sampai Rabu 23 Maret 2022.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, UU IKN Digugat ke MK" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved