Ibu Kota Negara
Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi
Berikut agenda UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Satu di antara isi gugatan tersebut, singgung dana Rp 466 Triliun
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Berikut agenda UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Satu di antara isi gugatan tersebut, singgung dana Rp 466 Triliun sebaiknya untuk pemulihan ekonomi Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Soal Kehadiran IKN Nusantara di Kaltim, Bupati FX Yapan Analogikan dengan Dua Ekor Kucing
Baca juga: Barito Timur Kalteng Mulai Melirik IKN Nusantara, Sanggup Pasok Gabah Padi
Baca juga: Crowdfunding dalam IKN Nusantara, Sekretaris Fraksi PDIP: Kenapa Tidak? Kalau Dikau Suka
Kini sudah ada payung hukumnya, telah disahkan DPR RI.
Namun saat ini beberapa orang, menilai Undang-undang IKN itu patut untuk dipertanyakan.
Bagi yang merasa tidak puas, melalukan protes melalui meja hijau, dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah masyarakat sipil akan mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat 1 April 2022.
Para pemohon mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen).
Baca juga: Gubernur Nova Irianyah Ambil Air Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk IKN Nusantara
Terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas, Trisno Rahardjo, Dwi Putri Cahyawati.
Dan satu warga Sepaku, Paser Penajem Utara. Para pemohon akan hadir dan mendaftarkan secara langsung gugatan uji formil tersebut ke MK sekira pukul 09.00.
RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari).
Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022.
"Praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Adokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.
Baca juga: Songsong IKN Nusantara, Malaysia Jajaki Investasi, Lirik Agrikultur hingga Kesehatan
Pembahasan serbakilat itu membuat UU Ibu Kota Negara dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat.